Kepada seluruh Rekan2…..sebagai informasi = bahwa pd tgl 16 s/d 29 November 2016 Akan dilaksanakan operasi Zebra, bagi yg blm mempunyai SIM atau SIM serta STNK mati pajaknya,agar segera diurus & dilengkapi kendaraannya termasuk kaca spion ” tolong info ini bantu dishare kepada seluruh keluarga,saudara atau teman2 dimanapun berada,krn operasi Zebra ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia…..Semoga bermanfaat buat semua
Denda tilang ter-gres 2016 Utk meningkatkan citra Polri 👍
1) Tidak ada STNK
*Rp. 500.000,-*
2) Tidak bawa SIM
*Rp. 250.000,-*
3) Tidak pakai Helm
*Rp. 250.000,-*
4) Penumpang tidak pake Helm
*Rp. 250.000,-*
5) _Mobil tidak pake Seat Belt
*Rp. 250,000,-*
6) Melanggar lampu Merah_
*Mobil Rp. 250.000,-*
*Motor Rp. 100.000,-*
7) Tidak pasang segitiga pengaman saat mogok
*Rp. 500.000,-*
8) Pintu terbuka saat jalan
*Rp. 250.000,-*
9) Perlengkapan mobil Kurang lengkap
*Rp. 250.000,-*
10) Melanggar TNBK
*Rp. 500.000,-*
11) Gunakan HP
*Rp. 750.000,-*
12) Tidak miliki Spion/Klakson
*Motor Rp.250.000,-*
*Mobil Rp.250.000,-*
13) Melanggar rambu lalu lintas
*Rp. 500.000,-*
*JANGAN COBA MINTA DAMAI*
Segala Pelanggaran di Jalan Raya, baik Motor dan atau Mobil, *”Jangan MINTA DAMAI”* atau *MEMBERI UANG*. Karena, itu artinya “MENYUAP” Jadi, walapun Polisi menawarkan Damai, *TOLAK SAJA!!!* karena itu sebuah *PANCINGAN* “Lebih baik minta di Tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada Seluruh jajaran Polisi bahwa “Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi,
*Polisi tersebut mendapat BONUS sebesar Rp 10 juta/1 orang, Penyuap kena hukuman 10 tahun”*
(yang lebih besar dari pada Uang Damai yang hanya Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu. Jelas Nanti akan ada Oknum Polisi yang lebih pilih menjebak, karena uangnya lebih besar).
INFORMASI ini PENTING !!!
Harap jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut di atas banyak yang Tidak Tahu. Waspadai bila sekarang ada Oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN dan atau KELENGAHAN kita agar kita terpancing
Denda tilang ter-gres 2016 Utk meningkatkan citra Polri 👍
1) Tidak ada STNK
*Rp. 500.000,-*
2) Tidak bawa SIM
*Rp. 250.000,-*
3) Tidak pakai Helm
*Rp. 250.000,-*
4) Penumpang tidak pake Helm
*Rp. 250.000,-*
5) _Mobil tidak pake Seat Belt
*Rp. 250,000,-*
6) Melanggar lampu Merah_
*Mobil Rp. 250.000,-*
*Motor Rp. 100.000,-*
7) Tidak pasang segitiga pengaman saat mogok
*Rp. 500.000,-*
8) Pintu terbuka saat jalan
*Rp. 250.000,-*
9) Perlengkapan mobil Kurang lengkap
*Rp. 250.000,-*
10) Melanggar TNBK
*Rp. 500.000,-*
11) Gunakan HP
*Rp. 750.000,-*
12) Tidak miliki Spion/Klakson
*Motor Rp.250.000,-*
*Mobil Rp.250.000,-*
13) Melanggar rambu lalu lintas
*Rp. 500.000,-*
*JANGAN COBA MINTA DAMAI*
Segala Pelanggaran di Jalan Raya, baik Motor dan atau Mobil, *”Jangan MINTA DAMAI”* atau *MEMBERI UANG*. Karena, itu artinya “MENYUAP” Jadi, walapun Polisi menawarkan Damai, *TOLAK SAJA!!!* karena itu sebuah *PANCINGAN* “Lebih baik minta di Tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada Seluruh jajaran Polisi bahwa “Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi,
*Polisi tersebut mendapat BONUS sebesar Rp 10 juta/1 orang, Penyuap kena hukuman 10 tahun”*
(yang lebih besar dari pada Uang Damai yang hanya Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu. Jelas Nanti akan ada Oknum Polisi yang lebih pilih menjebak, karena uangnya lebih besar).
INFORMASI ini PENTING !!!
Harap jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut di atas banyak yang Tidak Tahu. Waspadai bila sekarang ada Oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN dan atau KELENGAHAN kita agar kita terpancing
Komentar
Posting Komentar