
Operasi Simpatik Jaya

"Polri terpusat mendepankan fungsi lalu lintas agar tertib Kamseltibcar (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran) bagi pengguna jalan, untuk menciptakan reviolusi mental,
Sasaran operasi simpatik yaitu melawan arus, tindak mengenakan helm, menerobos jalur busway, menghentikan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya
Operasi ini, juga untuk meningkatkan pelayanan Satuan Lalu Lintas kepada warga. Diharapkan, melalui operasi ini masyarakat dapat melihat sosok polisi yang bersih dan bermartabat.
Sesuai Undang-undang Lalu Lintas, harusnya pelanggar dihukum tilang. Tapi, di masa Operasi Simpatik berlangsung, sebaiknya ditegur saja dan jika masa operasi selesai, baru polisi melakukan penegakan hukum dan menilang kembali para pelanggar
Operasi Ketupat Jaya Sekarang Operasi Ramadniyah

Jumlah personel 6.600. Tapi kalau dinamikanya meningkat akan kami tambahkan. Teman-teman dari Pemda dan TNI siap mendukung, termasuk elemen masyarakat. Kodam Jaya menyiapkan sembilan SSK,"polisi sudah melakukan cipta kondisi sebelum Operasi Ketupat Jaya dilaksanakan.
Operasi Cipta Kondisi

Operasi Cipta Kondisi biasa digelar sebelum Operasi Lilin untuk menyambut hari Natal dan tahun baru. Operasi Lilin biasanya digelar sekitar sepekan sebelum Natal sebagai antisipasi untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Operasi Lilin Jaya

Pengamanan ini dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dan perayaan pergantian tahun dengan aman, nyaman, tertib dan lancar. Perayaan Natal dan Tahun Baru ini tentunya membawa dampak yang signifikan terhadap peningkatan aktivitas masyarakat di pusat-pusat keramaian
kegiatan ini bisa mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Natal dan Tahun Baru , baik pada saat beribadah, bersilaturahim, berwisata maupun berbagai aktivitas lainnya
Operasi Zebra

Selama dua pekan, yakni 16-29 November 2016, Petugas Polda Metro Jaya dan jajaran menggelar Operasi Zebra dengan sasaran pengendara yang tak patuh aturan berlalu lintas. "Targetnya menegakkan hukum terhadap pengendara yang melanggar aturan
sasaran yang ingin dicapai dalam rangka operasi zebra adalah, pertama imbauan persuasif kepada pengendara jalan untuk meminimalisir kecelakaan. "Dengan mencermati situasi cuaca yang memang cukup ekstrem maka perlu peningkatan kualitas pelayanan baik kualitas maupun kuantitas petugas Polri di lapangan khususnya Polantas, Pelanggar akan ditilang jika :
1. melawan arus,
2. menerobos traffic light (lampu merah),
3. tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis,
4. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis,
5. kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis,
6. alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll)
7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),
8. tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),
9. tak menyalakan lampu saat siang hari,
10. khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan,
11. kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya,
12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan;
13. geng motor/balap liar,
14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang,
15. pengemudi di bawah umur,
16. angkutan umum tidak layak pakai
Sanksinya Jika Pelanggar Melanggar Lalu Lintas

Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Berikut rincian sanksinya sebagaimana dikutip dari fanpage Divisi Humas Polri pada Facebook. :
1. pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,
2. pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
3. pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
4. pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil,
5. pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
6. melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
7. melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
8. pengendara yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
9. tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
10. pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu,
11. pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
12. mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu,
13. berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jika Takut ditilang Polisi Ini Tipsnya

2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4. jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,
5. plat nomor harus tepasang,
6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
7. gunakan sabuk pengaman
Jangan Mau Asal Ditilang Prosedur Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.
Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya. Silakan baca penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk para pemilik kendaraan bermotor.
PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR

Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Komentar
Posting Komentar