BERCANDA TENTANG BOM DI PESAWAT BISA DIGANJAR PIDANA PENJARA SATU TAHUN


Selamat siang Mitra Humas, masih ingatkah kejadian ancaman Bom Wings Air di Bandara Pattimura, Ambon tanggal 2 Des 2015 pkl 13.06 WIT?

Berikut alur peristiwa ancaman tersebut:
Pukul 13.02 WIT penumpang HR (43 Th, wargaJakarta Timur) dlm proses menuju ketempat duduk di pesawat sambil membawa sebuah tas dan mengucapkan kalimat kepada pramugari "Mbak Bom ini saya mau taruh dimana?".Mendengar perkataan tersebut pramugari pesawat a.n Siti menyampaikan hal tersebut kepada pihak ground handling sehingga avsec PTN mendatangi penumpang tersebut dan penumpang tsb diturunkan dan di masukan ke posko avsec AP.
Pukul 13.58 WIT HR dibawa oleh TNI AU ke kantor Pom dan diikuti oleh teman-teman saudara Hendrik sebanyak 3 orang guna diperiksa atas perbuatannya tsb.
Setelah diadakan penyisiran oleh pihak Avsec AP I terhadap pswt Wings Air, pkl 15.05 WIT pihak AP menyatakan bahwa pesawat dalam keadaan aman dan dpt melanjutkan penerbangan.

Hingga saat ini sdr hendrik dn ketiga temannya masih diperiksa di kantor POM AU Landasan udara Pattimura.

Dihimbau kepada Mitra humas, agar tidak bercanda seperti peristiwa tersebut, karena seturut UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 437 ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dikenai sangsi pidana maksimal 1 tahun.

Komentar